Namun, ada juga yang melakukan kawin antar satu suku, tapi sanksi berat

Mereka berada di bawah payung panji 30 penghulu pemangku adat atau ninik mamak, lazim disebut Nan Tigo Puluah, terbagi atas: Sembilan penghulu Caniago, yakni Datuk Nankodoh nan Tuo, Datuk Nankodoh nan Hitam, Datuk Nankodoh Rajo, Datuk Nankodoh nan Kuning, Datuk Tan Marajo, Datulk Simarajo nan Labih, Datuk Simarajo nan Panjang, Datuk Sinaro, Datuk Tinaro nan Hitam.

Para penghulu suku Caniago biasa disebut sebagai "Nan Sambilan" Delapan Tanjung.

Datuk Basa, Datuk Bagindo Marajo, Datuk Rajo Basa, Datuk Rajo Endah, Datuk Rajo Pangulu Kampung, Datuk Rajo Pangulu nan Tuo, Datuk Rajo Pangulu nan Kuning, Datuk Rajo Pangulu nan Tinggi.

Mereka disebut "Nan Salapan".

Tujuh Pili Datuk Putih nan Tuo, Datuk Putih Lawang, Datuk Bungsu Kampung, Datuk Mudo, Datuk Bungsu Lawang, Datuk Bagindo Basa, Datuk Tan Majo Basa.

Mereka disebut "Nan Tujuah - Dan enam Sikumbang.

Namun, ada juga yang melakukan kawin antar satu suku, tapi sanksi berat

Datuk Rajo Agam, Datuk Majo Kayo nan Kuning, Datuk Majo Kayo Lawang, Datuk Majo Kayo nan Tinggi, Datuk Machudum nan Tuo, dan Datuk Machudum nan Kuning, Mereka disebut "Nan Anam"Asal Usul dan Kaum Kerab Yang enak adalah apabila seorang laki-laki dari Tigo Balai beristri perempuan Lawang.

la tak usah mengerjakan apa-apa i kampungnya ia digantikan oleh urang sumando, sedangkan di rumah istrinya oleh mamak rumah-nya.

Sebaliknya jika laki-laki Lawang menikahi perempuan Tigo Balai.

Jika ada pertemuan, kenduri atau acara keluarga, maka baik di rumah ibunya (kaumnya) di Lawang maupun di rumah istrinya ia yang pontang-panting mengerjakan banyak peker- jaan untuk kepentingan bersama.

KELUARGA BESAR KAIT-BERKAIT Tempo doeloe di Minangkabau perkawinan yang ideal adalah apabila seorang laki-laki atau perempuan dijodohkan ber- dasarkan persilangan darah keluarga.

Misalnya, anak mamak (anak saudara laki-laki ibu), dijodohkan dengan kemenakan mamak.

Jika laki-laki memperistri perempuan anak mamak nya, maka laki-laki itu disebut pulang ka anak mamak Sebaliknya, bila ia memperistri kemenakan ayahnya, ia disebut pulang ka bako.

Bako adalah kerabat pihak bapak.

Pola ikatan perkawinan berdasarkan persilangan darah demikian, bagi orang Minang tradisional adalah ibarat kuah talenggang ka nasi.

Pola ikatan perkawinan berdasarkan persilanga

Artinya, kalau kuah tertumpah masuk dalam piring nasi tak akan sia-sia sebab toh nasi akan dimakan juga.

Tradisi demikian juga hidup di kampung saya.

Dan dalam keluarga besar saya Sesuai hukum agama, di Minangkabau dan di mana saja perkawinan anak dari ayah bersaudara dilarang.Tapi anak dari ibu bersaudara pun tidak dibenarkan, tentu saja sesuai dengan adat.

Malahan tidak dibenarkan kawin antar satu suku.

Sama- sama Tanjung misalnya, atau sama-sama Caniago.

Bila terjadi itu namanya kawin badunsanak (sesaudara), sebab antara mereka bersaudara.

Namun, ada juga yang melakukan kawin antar satu suku, tapi sanksi berat.

Mereka dianggap memberi malu kaum seocrypt keluarga, malahan memalukan negari.

Pasangan u dijatuhi hukuman adat menurut kesepakatan ninik-ma- mak.

Suami-istri itu diusir dari kampung halaman, harus hengkang dari kampung karena mereka dibuang sepanjang adat.

Bila terpaksa pulang kampung karena rindu orangtua atau ada yang sakit keras, atau ada keluarga dekat meninggal Asal Usul dan Kaum Kerab halnya di Lawang, juga dipakai orang suku Tanjung di Balai Belo.

Dengan belahan keluarga sampai sekarang masih terpelihara.

Senang atau sakit, saling menjenguk.

Kalau ada helat perkawinan, ikut meramaikan.

Jika ada yang meninggal dita'ziahi.

di Balai Belo, hubungan kami Sejak berdiam di Koto Tuo lalu sebagian pindah dari sana, tidak ada catatan sudah berapa generasikah kaum kami sampai sekarang.

Comments

Popular posts from this blog

Catering Jogja Murah : Cara Memilih Ham Paskah

Sewa Bus : Petualangan Perjalanan wisata di California

Di sini pun diselenggarakan judi secara bebas, ramai